BAB I
PEMBAHASAN
A.
HAK
1.
Pengertian Hak
Hak dapat di
artikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan,
memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapt
berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya,
perlawanan dengan kekuasaan atau
kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain[1].
Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud
hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja,
melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Misalnya
Jika seseorang mempunyai hak atas sebidang
tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertidak atau memanfaatkan terhadap
miliknya itu. Misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan
sebagainya. Selanjutnya jika seseorang misalnya mempunyai hak mengarang, maka
ia dapat berbuat semaunya terhadap hasil karanganya itu dengan cara menjual,
menyuruh cetak, menerbitkan seterusnya. Di dalam Al-Qur’an kita jumpai kata
al’haqq, namun pengertiannya berbeda dengan pengertian hak yang di kemukakan di
atas. Jika pengertian hak di atas lebih mengacu semacam hak milik. Tetapi
al-haqq dalam al-Qur’an bukan itu artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemahan
dari kata hak tersebut di atas dalam bahasa al-Qur’an di sebut milik dan orang
yang menguasainya disebut malik.
Pengertian al-haqq dalam al-Qur’an sebagaimana
di kemukakan al-Raghibal-Asfahani adalah al-muthabaqah wa al-muwafa qah artinya
kecocokan, kesesuaian, dan kesepakatan, seperti kaki pintu sebagai
penyangganya. Pengertian al-haqq dalam Al-Qur’an
sebagaimana dikemukakan al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah wa
al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan, seperti cocoknya
kaki pintu sebagai penyangganya. Dalam perkembangan selanjutnya al-haqq dalam
Al-Qur’an digunakan untuk empat pengertian:
a)
Untuk
menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah,
seperti adanya Allah disebut sebagai al-haqq karena Dialah yang mengadakan
sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan al-haqq
dalam arti yang demikian dapat dijumpai pada contoh ayat yang berbunyi :
Firman Allah SWT:
§NèO (#ÿrâ n<Î) «!$# ãNßg9s9öqtB Èd,ysø9$# 4
Artinya : “Kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dialah Tuhan Mereka
yang haq.” (Qs. Al-An’am,
6:62)
b)
Kata
al-haqq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan yang
mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT menjadikan matahari dan bulan dengan
al-haqq, yakni mengandung hikmah bagi kehidupan.
Firman Allah:
$tB t,n=y{ ª!$# Ï9ºs wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4
Artinya: “Allah
tidak menciptakan yang demikian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haqq.”
(Qs. Yunus, 10:5)
c)
Kata
al-haqq digunakan untuk menunjukkan keyakinan (i’ tiqad) terhadap sesuatu yang
cocok dengan jiwanya, seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan
di akhirat, pahala, siksaan, surga dan neraka.
Firman Allah
SWT:
yygsù ª!$# úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä $yJÏ9 (#qàÿn=tF÷z$# ÏmÏù z`ÏB Èd,ysø9$#
Artinya: “Maka
Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman terhadap apa yang mereka
perselisihkan dari haqq.” (QS. Al-Baqarah, 2:213).
d)
Kata
al-haqq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang
dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan
waktu dan tempat.
Firman Allah
swt:
Èqs9ur yìt7©?$# ,ysø9$# öNèduä!#uq÷dr& ÏNy|¡xÿs9 ÝVºuq»yJ¡¡9$# ÞÚöF{$#ur
Artinya: “Dan
seandainya al-haqq itu menuruti hawa nafsunya, maka terjadilah kerusakan langit
dan bumi.” (QS. Mu’minun, 23:71)
Pengertian hak dalam arti memiliki sesuatu dan dapat menggunakan
sekehendak hatinya, dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-milk. Misalnya
pada ayat yang berbunyi:
Firman Allah Swt:
(#räsªB$#ur `ÏB ÿ¾ÏmÏRrß ZpygÏ9#uä w cqà)è=øs $\«øx© öNèdur cqà)n=øä wur cqä3Î=ôJt öNÎgÅ¡àÿRL{ #uÑ wur $YèøÿtR wur tbqä3Î=ôJt $Y?öqtB wur Zo4quym wur #Yqà±èS ÇÌÈ
Artinya: “Kemudian mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya (untuk
disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apa pun, bahkan mereka
sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari
dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) suatu kemanfaatanpun dan (juga) tidak
kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan.“(QS. Al-Furqon,25:3).
Bagi
bangsa Indonesia kita memiliki undang-undang 1945 yang memuat pasal 16 bab dan
37 pasal. Isi undang-undang yang berhubugan dengan hak asasi manusia soal hak
bernegara, hak bersuara, berusaha, beragama, berpendidkan, perlakuan hukum dan
sebagainya. UUD 1945 ini dijiwai nilai-nilai pancasila yang merupakan jiwa
falsafah, sumber inspirasi dan sumber moral pada hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian keberadaan hak asasi manusia yang tercermin dala undang-undang
dasar 1945 itu menggambarkan hubungan erat antara hak asasi manusia dengan
ajaran moral.
2.
Macam-
macam Hak
Secara umum para ahli etika macam-macam hak antara
lain:
a.
Hak asasi atau hak kodrat
Dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak
yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak
pokok yang dimiliki setiap individu
sebagaianugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat
sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia.
b.
Hak hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan
tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka
sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya
masyarakat apabila di pandang perlu. Hidup adalah karunia yang diberikan oleh
Allah SWT kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis
kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun
seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak
diperbolehkan menghilangkan nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu
dan yang dibenarkan oleh hokum yang ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan
mati seseorang sepenuhnya merupakan wewenang
Allah SWT.
Etika Islam tidak hanya menetapkan hak hidup
sebagai hak dasar manusia yang harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan
tentang kewajiban yang ada pada manusia untuk menjaga hak tersebut agar jangan
sampai dilanggar atau dirusak, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang
lain. Hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada manusia dan dengan
adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak-hak lainnya.[2]
c.
Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas
dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa
manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala
macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka
bumi.
Dalam pemikiran Etika Islam, kebebasan itu
bertanggung jawab, dimana manusia bebas menentukan dan melaksanakan tindakan
yang di inginkan, tetapi ia tetap akan diminta pertanggung jawaban atas semua
keputusan dan tindakan yang dilakukannya.
d.
Kehormatan diri.
Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang
paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan
adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia.
Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang
tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok
hak kodrati antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik,
hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.
e.
Hak mendapatkan perlakuan hukum.
Yakni wewenang bagi seseorang untuk mendapatkan
perlakuan hukum dan bantuan hukum yang sama tanpa membedakan status sosial yang
ada. Akan tetapi di zaman seperti sekarang ini, orang lebih berkuasa jika
memiliki banyak uang, keadilan bisa dibeli dengan uang.
f.
Hak mengembangkan keturunan (kawin).
Yakni hak yang
dimiliki seseorang untuk mendapatkan pasangan dan melanjutkan keturunannya.
g.
Hak milik.
Yakni wewenang yang dimiliki seseorang untuk
mendapatkan barang yang disukainya dan atau pengakuan atas barang miliknya.
h.
Hak mendapatkan nama baik.
Yakni wewenang yang dimiliki seseorang untuk
mendapat nama baik di mata orang lain.
i.
Hak kebebasan berpikir.
Yakni wewenang yang dimiliki seseorang untuk
dapat bebas berpikir dan mengemukakan pendapatnya.
j.
Hak mendapatkan kebenaran.
Hak mendapatkan kebenaran hampir sama
pengertianya dengan hak mendapatkan perlakuan hukum sama. Hak mendapatkan
kebenaran adalah wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapat suatu
kebenaran yang benar – benar nyata.
Semua hak itu
tidak dapat digangggu gugat, karena itu merupakan hak asasi yang secara fitrah
telah diberikan tuhan kepada manusia, karena yang dapat mencabut hak-hak
tersebut adalah tuhan. Selanjutnya jika manusia itu dihukum, atau dirampas
harta bendanya, dijajah dan lain sebagainya, bisa saja dibenarkan jika yang bersangkutan
melakukan pelanggaran.[3]
B.
KEWAJIBAN
Kewajiban mempunyai banyak pengertian, antara lain
sebagai berikut: dilihat dari segi ilmu fiqih, wajib mempunyai arti pengertian
sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan
mendapat dosa. dengan kata lain bahwa kewajiban
dalam agama berkaitan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh allah melaksanakan
shalat 5 waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan
sampai batas nisab. dan berpuasa dibulan ramadhan misalnya adalah merupakan
kewajiban. Sebagian ahli-ahli etika menyatakan bahwa wajib itu ialah perbuatan
akhlak yang ditimbulkan suara hati. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti
benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang
harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar. Kewajiban
sendri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam
memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan Tuhan.
Namun kewajiban juga dapat didefinisikan sebagai keharusan
seseorang individu untuk memenuhi tuntutan yang dibenarkan yang diajukan oleh
individu atau kelompok anggota masyarakat tersebut contohnya seorang anak
mempunyai hak atas pendidikan maka kewajiban orang tuanya untuk memberinya
pendidikan, jadi hak dan kewajiban saling berhubungan karena hak banyak
jumlahnya maka kewajiban juga banyak. Kewajiban yang harus dipenuhi. [4]
Di dalam ajaran
Islam menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan sesama harus
dijalankan. Sebagimana hadist Rosulullah SAW. Yang artinya: “Perumpamaan
orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan rahmad hati bagaikan satu badan,
apabila satu menderita maka menjalarlah penderitaan itu keseluruh badan
sehingga tidak dapat tidur dan panas.” (H.R Bukhori muslim).
Di dalam hadist
di atas menggambarkan betapa pedulinya islam terhadap hubungan sesama muslim.
Sehingga sesama kaum muslim itu memiliki perasaan terikat dalam ikata ruh
keagamaan. Dimana diibaratkan keutuhan suatau badan yang mempunyai ikatan yang
utuh.
Ada suatu
ajakan terhadap diri manusia supaya menjauhi dan meningalkan sifat takabur. Dan
mendekati sifat renda diri dan positif. Rupanya ada hikmah kita mempunyai
kewaiban untuk memiliki sifat rendah diri sesama manusia (muslim). Firman Allah
dala surat Al-hijr ayat 88:
w ¨b£ßJs? y7øt^øtã 4n<Î) $tB $uZ÷èGtB ÿ¾ÏmÎ/ $[_ºurør& óOßg÷YÏiB wur ÷btøtrB öNÍkön=tã ôÙÏÿ÷z$#ur y7yn$uZy_ tûüÏZÏB÷sßJù=Ï9 ÇÑÑÈ
Artinya: “Janganlah
sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah
Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu),
dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu
terhadap orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-hijr: 88).
1.
Macam-macam kewajiban
a.
Kewajiban perseorangan
Yakni kewajiban
seseorang pada dirinya sendiri, seperti menjaga hidup, kebersihan dan
melaksanakan perkawinan.
Contoh, manusia sebagai individu perlu
kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat memenuhinya dengan
cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan
kurang sehat, sebagai makhluk individu mengupayakan menyembuhkannya, dengan
demikian, dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai idividu perlu berusaha dan
tindakan nyata menunjukan apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau
tidak.
b.
Kewajiban kemasyarakatan (sosial)
Maksudnya
adalah bahwa seseorang disamping sebagai individu tetapi juga sekaligus sebagai
makhluk social maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai
anggota masyarakat. Kewajiban ada sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan
masing-massing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam
masyarakat, sebagai contoh adalah kewajiban tolong menolong antar sesama
manusia.
Makhluk sosial
bisa memungkiri tentang kewajiban ini di masyarakat, akan tetapi masalah
kewajiban bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih di perhatikan.
Perasaan orang sehat apabila di tolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik
tentu senang dan terimah kasih. Suasana demikia tidak bisa ditutupi sebab
kewajiban tolong menolong adalah perbuatan yang di harapkan semua makhluk.
c.
Kewajiban kepada Allah SWT
Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya
hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial tetapi individu tidak
dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan karena dia yang menciptakan dan
memlihara alam (termasuk manusia ini) sehingga kewajiban sebagai hamba
(ciptaan) hanya ibadah.
Contoh, individu yang ibadah arti sempit sebagi
orang islam adalah berkewajiban sholat namun dalam arti luas ibadah adalah luas
artinya apabila semua aktifitas kita niat semua ikhlas baik dan benar dan
semata-mata karena mencari ridhoNya.[5]
d.
kewajiban
manusia kepada bangsanya
Kebangsaan adalah kecintaan manusia kepada negrinya, tanah orang
tua dan nenek moyangnya. Kita cinta kepada negri kita, karena di antara kita
dengan negri saling berhubungan erat, kita menghirup udaranya dll.
Tiap-tiap manusia dapat berhikad terhadap tanah air dengan beberapa
cara:
1)
Membela
Negara apabila diserang atau hendak dilanggar kemerdekaannya.
2)
Memajukan
perusahaan dan hasil negrinyadan mengutamakan lebih dari pada perusahaan dan
penghasilan usaha sekuat tenaga untuk menjadikan perusahaan dan hasilnya
sama atau lebih baik.
Selain pembagian diatas kewajiban dapat di bagi
menjadi dua, yaitu:
a)
Kewajiban terbatas, ialah dapat
dipertanggungkan kepada orang-orang yang sama, dana tidak berbeda-beda dapat
dijadikan undang-undangn negeri, seperti jangan membunuh dan jangan mencuri,
dimana orang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang-orang yang
merusaknya. Didalam pembagian ini undang-undang dan akhlak sama-sama
mnghendakinya.
b)
Kewajiban tak terbatas, dan ini tidak dapat
dibuat undng-undang, karena bila dianutnya, merugikan dengan kerugian yang
besar, dan bila tidak dapat ditentukan ukuran mana yang dikehendaki oleh
kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang ini berbeda masa, tempat
dan keadaan yang mengelilingi manusia.
C.
KEADILAN
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban maka timbul pula keadilan. Poedjawijatna
mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak
.sedangkan dalam literatur islam keadilan dapat diartikan istilah yang
digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua
perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama. Keadilan
yaitu melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
Berdasarkan
rumusan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan adil adalah:
1.
Sesuai dengan adanya memberikan sesuatu kepada
orang yang memang menjadi haknya.
2.
Tidak pilih kasih memperlakukan orang dengan
penuh kebijaksanaan dan tidak sewenang-wenang.
Tidak dapat dipungkiri, Al-qur’an meningkatkan
sisi keadilan dalam kehidupan manusia, baik secara kolektif maupun individual.
Karenanya, dengan mudah kita lalu dihinggapi semacam rasa cepat puas diri
sebagai pribadi- pribadi Muslim dengan temuan yang mudah diperoleh secara
gamblang itu.
¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGÎ)ur Ï 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏèt öNà6¯=yès9 crã©.xs? ÇÒÉÈ
Allah Swt berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan.”
(QS. Al-Nahl, 16:90).
Kalau
dikatagorikan, ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan keadilan dalam Al-Qur'an
dari akar kata 'adl itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak,
penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan
("Hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar
keadilan"). Secara keseluruhan, pengertian-pengertian di atas terkait
langsung dengan sisi keadilan, yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk keadilan
dalam kehidupan. Dari terkaitnya beberapa pengertian kata 'adl dengan wawasan
atau sisi keadilan secara langsung itu saja, sudah tampak dengan jelas betapa
porsi "warna keadilan" mendapat tempat dalam al-Qur'an, sehingga
dapat dimengerti sikap kelompok Mu'tazilah dan Syi'ah untuk menempatkan
keadilan ('adalah) sebagai salah satu dari lima prinsip utama al-Mabdi
al-Khamsah. Dalam keyakinan atau akidah mereka.
Kesimpulan
di atas juga diperkuat dengan pengertian dan dorongan al-Qur'an agar manusia
memenuhi janji, tugas dan amanat yang dipikulnya, melindungi yang menderita,
lemah dan kekurangan, merasakan solidaritas secara konkrit dengan sesama warga
masyarakat, jujur dalam bersikap, dan seterusnya.
Hal-hal
yang ditentukan sebagai capaian yang harus diraih kaum muslim itu menunjukkan
orientasi yang sangat kuat akar keadilan dalam al-Qur'an. Demikian pula,
wawasan keadilan itu tidak hanya dibatasi hanya pada lingkup mikro dari
kehidupan warga masyarakat secara perorangan, melainkan juga lingkup makro
kehidupan masyarakat itu sendiri. Sikap adil tidak hanya dituntut bagi kaum
Muslim saja tetapi juga mereka yang beragama lain. Itupun tidak hanya dibatasi
sikap adil dalam urusan-urusan mereka belaka, melainkan juga dalam kebebasan
mereka untuk mempertahankan keyakinan dan melaksanakan ajaran agama
masing-masing.
Ayat tersebut
menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada kaum
kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan munkar serta menjauhi permusuhan.
Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.
Allah
berfirman:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maidah : 8)
D.
HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
Sebagaimana telah dikemukakan di
atas bahwa yang disebut akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak
dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh
seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan
bagian dari akhlak, karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.
Akhlak yang mendarah daging itu
kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul
kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan
sebagaimana telah diuraikan dalam teori pertengahan ternyata merupakan induk
akhlak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya
akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Disinilah letak hubungan
fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.
BAB III
KESIMPULAN
A.
ULASAN
Hak dapat
diartikan sebagai wewenang atau kepunyaan seseorang yang dibawa dari sejak lahir
untuk mencapai kelangsungan hidupnya atau juga bisa diartikan Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya.
Sedangkan kewajiban
adalah sesuatu beban yang harus dilaksanakan seseorang, atau beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Contohnya: melaksanakan tata
tertib di Kampus, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan Dosen
dengan sebaik- baiknya dan sebagainya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan kesejahteraan
orang lain. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak
dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial
yang berkepanjangan. keadilan yaitu keseimbangan dalam melakukan hak dan
kewajiban sesuai dengan proposisinya.
Contoh lain hak, kewajiban dan
keadilan dalam kehidupan bernegara
Contoh hak yang tercantum dalam undang-undang pasal 32 yaitu
setiap warga Negara berhak menerima pendidikan yang layak
Contoh kewajiban dan keadilan yang
terdapat di dalam undang-undang pasal 27 setiap orang berkewajiban mematuhi
peraturan yang berlaku dan keadilan yaitu,
semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
B.
KESMPULAN
Mengingat hubungan hak, kewajiban
dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana
ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai
dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Akhlaq yang mendarah daging
itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul
kewajiban untuk melaksanakan tanpa merasa berat. Dengan terlaksananya hak,
kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan
yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan
keadilan dengan akhlaq.
DAFTAR PUSTAKA
Abudin Nata, 2002, Ahlak Tasawuf, Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Ahmad Amin, 1995, Ilmu Ahlak, Jakarta: Bulan Bintang.
Abdul Quasem, 1975, Etika Al-Ghazali, Bandung: Pustaka.
Asmaran, 1992, Pengantar Studi Ahlak, Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad Fauqi Hajjaj, 2011,
Tasawuf Islam, Jakarta: Amzah.
[1] Abudin
Nata, Ahlak Tasawuf, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002). Hal. 135.
[2] Muhammad
Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam, (Jakarta: Amzah, 2011). Hal. 266.
[3] Ahmad
Amin, Ilmu Ahlak, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995). Hal. 175
[4] Abdul
Quasem, Etika Al- Ghazali, (Bandung: Pustaka, 1975). Hal. 240.
[5] Asmaran,
Pengantar Studi Ahlak, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992). Hal. 165